logo-web

Dilihat: 10167

TATA CARA PENOMORAN PERKARA

 

Setelah Pengguna Terdaftar mengajukan pendaftaran perkara dan membayar panjar biaya perkara secara elektronik, Panitera Muda Gugatan/Permohonan melakukan proses pengecekan dengan tahapan sebagai berikut:

a. melakukan login pada Aplikasi e-Court berdasarkan nama pengguna (username) dan kata kunci (password) petugas yang diberikan oleh Administrator SIPP;

b. mengecek pembayaran dan berkas yang diajukan oleh Pengguna Terdaftar dalam menu pendaftaran perkara baru;

c. memilih klasifikasi perkara; dan

d. memberi status terverifikasi atau tidak terverifikasi terhadap pendaftaran perkara baru.

SIPP memberikan nomor perkara secara otomatis setelah pendaftaran perkara berstatus terverifikasi.

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com