TATA CARA PENOMORAN PERKARA
Setelah Pengguna Terdaftar mengajukan pendaftaran perkara dan membayar panjar biaya perkara secara elektronik, Panitera Muda Gugatan/Permohonan melakukan proses pengecekan dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan login pada Aplikasi e-Court berdasarkan nama pengguna (username) dan kata kunci (password) petugas yang diberikan oleh Administrator SIPP;
b. mengecek pembayaran dan berkas yang diajukan oleh Pengguna Terdaftar dalam menu pendaftaran perkara baru;
c. memilih klasifikasi perkara; dan
d. memberi status terverifikasi atau tidak terverifikasi terhadap pendaftaran perkara baru.
SIPP memberikan nomor perkara secara otomatis setelah pendaftaran perkara berstatus terverifikasi.