Hak - Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Pengadilan Agama Watampone Klas IA
Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur
Telepon Kantor : 0481-21018
0812-1505-1207 SMS/Whatsapp
Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com
Email Kantor : pawatampone1a@gmail.com