TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN
(1) Aplikasi e-Court digunakan untuk menyampaikan relaas panggilan kepada para pihak berperkara secara elektronik.
(2) Aplikasi e-Court digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada para pihak yang tidak hadir pada saat pengucapan putusan secara elektronik.
(3) Panggilan disampaikan secara elektronik kepada :
- Pengguna Terdaftar yang telah melakukan pendaftaran perkara secara elektronik; dan
- Kuasa hukum tergugat yang telah menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik di persidangan.
(4) Panggilan pertama untuk tergugat dilaksanakan dengan menggunakan prosedur biasa.
(5) Panggilan selanjutnya untuk tergugat dapat dilaksanakan secara elektronik melalui domisili elektronik tergugat yang telah terdaftar dengan ketentuan:
- Tergugat hadir pada sidang pertama;
- Tergugat telah mengisi formulir persetujuan berperkara secara elektronik dan menggunakan domisili elektronik melalui aplikasi e-Court;
- Tergugat mendapatkan notifikasi bahwa domisili elektroniknya telah terdaftar dalam waktu 2x24 jam sejak selesainya sidang;
- Tergugat harus mengubah kata kunci (password) akun Pengguna Terdaftar setelah Login pertama;
- Tergugat menyerahkan surat persetujuan prinsipal untuk berperkara secara elektronik.
(6) Pada hari sidang pertama, Pengguna Terdaftar harus menyerahkan surat-surat asli berupa surat kuasa, surat gugatan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik.
(7) Pada hari sidang pertama, hakim menawarkan kepada Tergugat untuk beracara secara elektronik.
Atas perintah Ketua Majelis Hakim, Jurusita/Jusurita Pengganti mengirimkan relaas panggilan kepada para pihak melalui aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut:
a. Melakukan Login pada Aplikasi e-Court sesuai dengan nama pengguna dan kata kunci yang diberikan oleh Administrator SIPP;
b. Memeriksa jadwal sidang sebelum melakukan konfirmasi pengiriman e-Pgl;
c. Mengunggah relaas panggilan yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap dinas ke dalam aplikasi e-Court;
d. Mengirimkan e-Pgl kepada para pihak melalui domisili elektronik.
Atas perintah Ketua Majelis Hakim, Jurusita/Jusurita Pengganti mengirimkan pemberitahuan Putusan/Penetapan kepada para pihak melalui aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan Login pada Aplikasi e-Court sesuai dengan nama pengguna dan kata kunci yang diberikan oleh Administrator SIPP;
b. meneliti kehadiran para pihak pada saat pembacaan Putusan/Penetapan dan amar putusan sebelum melakukan konfirmasi pengiriman e-Pbt;
c. mengunggah relaas pemberitahuan yang telah ditandangani dan dibubuhi cap dinas ke dalam aplikasi e-Court;
d. mengirimkan e-Pbt kepada para pihak melalui domisili elektronik.
(1) Dalam hal pihak yang dipanggil berdomisili di luar wilayah hukum pengadilan, panggilan kepadanya dapat dikirim secara elektronik dan surat panggilan tersebut ditembuskan kepada pengadilan di wilayah hukum tempat pihak tersebut berdomisili.
(2) Pengadilan yang menerima tembusan surat panggilan sebagaimana dimaksud point (1) mencatat dalam daftar yang disiapkan untuk itu.
Panggilan yang disampaikan secara elektronik pada hari dan jam kerja merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberitahuan Putusan/Penetapan yang disampaikan secara elektronik pada hari dan jam kerja merupakan pemberitahuan putusan yang sah dan patut, sepanjang pemberitahuan putusan tersebut terkirim ke domisili elektronik.