TATA CARA PENGIRIMAN SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN
(1) Salinan Putusan/Penetapan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Putusan/Penetapan diucapkan.
(2) Pengiriman salinan Putusan/Penetapan dilakukan oleh Panitera melalui aplikasi e-Court dalam bentuk tautan (link) yang dapat digunakan untuk membuka dokumen tersebut.
(3) Salinan Putusan/Penetapan sebagaimana dimaksud pada point (1) dan (2) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.