logo-web

Dilihat: 2613

TATA CARA PENGIRIMAN SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN

 

(1) Salinan Putusan/Penetapan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Putusan/Penetapan diucapkan.

(2) Pengiriman salinan Putusan/Penetapan dilakukan oleh Panitera melalui aplikasi e-Court dalam bentuk tautan (link) yang dapat digunakan untuk membuka dokumen tersebut.

(3) Salinan Putusan/Penetapan sebagaimana dimaksud pada point (1) dan (2) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com