logo-web

Dilihat: 10780Posted in e-Court

TATA CARA PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA

 

1. Aplikasi e-Court menyediakan penghitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM.

2. Komponen panjar biaya perkara dalam e-Court terdiri dari :

  • Biaya Pendaftaran;
  • Biaya Proses;
  • Panggilan Penggugat (nihil);
  • Panggilan Tergugat x3;
  • Meterai;
  • Redaksi.

3. Komponen biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Nominal panjar biaya perkara dalam e-Court ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan.

Aplikasi e-Court menyediakan Kode Akun Virtual yang dapat digunakan untuk membayar panjar biaya perkara dan PNBP pendaftaran surat kuasa secara elektronik oleh Pengguna Terdaftar.

Pengguna Terdaftar membayar panjar biaya perkara ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran secara elektronik dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Memperoleh taksiran panjar biaya perkara berupa e-SKUM yang disertai kode Akun Virtual saluran pembayaran elektronik;
  2. Melakukan pembayaran sesuai dengan taksiran panjar biaya perkara yang terdapat dalam e-SKUM;
  3. Menunggu konfirmasi otomatis dari sistem, melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan oleh aplikasi e-Court;
  4. Mendapatkan konfirmasi dari sistem dan memperoleh nomor perkara setelah diregister dalam SIPP;
  5. Menerima bukti telah melakukan pembayaran yang sudah dikonfirmasi sistem yang dapat dicetak.

(1) Pengguna Terdaftar mendapatkan notifikasi secara elektronik jika terdapat kekurangan panjar biaya perkara.

(2) Penambahan kekurangan panjar biaya perkara melalui akun virtual yang disediakan pengadilan dapat dikonfirmasi melalui aplikasi e-Court.

(3) Pengguna Terdaftar mendapatkan notifikasi secara elektronik mengenai sisa panjar biaya perkara setelah Jurnal Keuangan di SIPP ditutup.

(4) Sisa panjar biaya perkara akan dikirimkan secara otomatis ke nomor rekening bank Pengguna Terdaftar dan disertai notifikasi setelah Jurnal Keuangan perkara di SIPP ditutup.

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com