Sidang Penetapan Ahli Waris Secara Teleconference
Watampone, 27 April 2021 - Pengadilan Agama Watampone menggelar sidang penetapan ahli waris dan bermohon bantuan kepada Pengadilan Agama Sungguminasa untuk memfasilitasi sidang penetapan dari pemohon I yang berdomisili dan bekerja di Sungguminasa secara teleconference, dengan perkara Nomor 280/Pdt.P/2021/PA.Wtp.
Sidang penetapan ahli waris diselenggarakan pada Kamis, 6 Mei 2021 pukul 10.30 WITA di Ruang Sidang I PA Watampone melalui teleconference. Adapun perkara penetapan ahli waris tersebut adalah perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Watampone, sementara pemohon I yang berdomisili di Sungguminasa tidak bisa hadir secara langsung di PA Watampone karena adanya pembatasan ke luar daerah oleh pemerintah setempat.
Sidang pemeriksaan perkara tersebut berlangsung dengan lancar, komunikasi yang bagus dengan PA Sungguminasa dengan bukti berupa 2 saksi sudah dikonfirmasi oleh pemohon I sehingga menghasilkan proses persidangan yang lancar.