Sidang Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference
watampone, 27 April 2021 - Pengadilan Agama Watampone menggelar bantuan sidang untuk memfasilitasi sidang pemeriksaan(calon isteri) saksi dari pihak pemohon izin poligami secara teleconference, dengan perkara Nomor 203/Pdt.G/2021/PA.Sgta. Bantuan sidang ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi melalui Teleconference Pengadilan Agama Sangatta Nomor W17-a9/ /HK.05/4/2021.
Pemeriksaan saksi diselenggarakan pada Selasa, 27 April 2021 jam 09.00 WITA di Ruang Media Center Pengadilan Agama Watampone melalui teleconference. Adapun perkara izin poligami yang disidangkan secara teleconference tersebut adalah perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Sangatta, sementara Saksi(calon isteri) tidak bisa hadir secara langsung di PA Sangatta karena berdomisili di Watampone dan adanya wabah COVID-19 membuat Saksi tidak bisa bepergian ke luar daerah karena adanya pembatasan ke luar daerah oleh pemerintah setempat.