logo-web

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Dilihat: 662Posted in Pelayanan informasi

SYARAT PENGAJUAN:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi akta nikah yang mau diajukan pembatalan nikah
  3. Surat Permohonan Pembatalan Nikah (di Posbakum)
  4. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
    • Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama
    • Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud
    • Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain
    • Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 UU no.1 tahun 1974
    • Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
    • Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Catatan:

Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com