logo-web

Dilihat: 336Posted in Pelayanan informasi

SYARAT PENGAJUAN:

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Surat Penolakan dari kantor Urusan Agama
  3. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama (di Posbakum)

Catatan:

  • Diajukan ketika wali nasab yang menolak untuk menikahkan puterinya dengan alasan tertentu
  • Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com