TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA
Pengguna Terdaftar mendaftarkan perkara secara daring melalui aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut :
- Memilih pengadilan yang berwenang;
- Mendaftarkan surat kuasa khusus;
- Membayar PNBP pendaftaran surat kuasa;
- Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online (bukan Nomor Perkara);
- Menginput data para pihak;
- Mengunggah dokumen gugatan/permohonan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik;
- Mendapatkan perhitungan taksiran biaya panjar (e-SKUM);
- Melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
(1) Dalam hal terjadi penggantian kuasa hukum, maka kuasa hukum yang baru harus berstatus sebagai Pengguna Terdaftar dalam e-court.
(2) Kuasa hukum yang baru harus mengajukan permohonan kepada panitera untuk memindahkan kewenangan pengelolaan perkara dari kuasa hukum yang lama.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada point (2) dilakukan secara elektronik melalui e-mail yang terdaftar dalam aplikasi e-court.