logo-web

Dilihat: 8015Posted in e-Court

TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA

 

Pengguna Terdaftar mendaftarkan perkara secara daring melalui aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Memilih pengadilan yang berwenang;
  2. Mendaftarkan surat kuasa khusus;
  3. Membayar PNBP pendaftaran surat kuasa;
  4. Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online (bukan Nomor Perkara);
  5. Menginput data para pihak;
  6. Mengunggah dokumen gugatan/permohonan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik;
  7. Mendapatkan perhitungan taksiran biaya panjar (e-SKUM);
  8. Melakukan pembayaran panjar biaya perkara.

(1) Dalam hal terjadi penggantian kuasa hukum, maka kuasa hukum yang baru harus berstatus sebagai Pengguna Terdaftar dalam e-court.

(2) Kuasa hukum yang baru harus mengajukan permohonan kepada panitera untuk memindahkan kewenangan pengelolaan perkara dari kuasa hukum yang lama.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada point (2) dilakukan secara elektronik melalui e-mail yang terdaftar dalam aplikasi e-court.

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com