TATA CARA JAWABAN, REPLIK, DUPLIK DAN/ATAU KESIMPULAN
Para pihak dapat mengirimkan Jawaban, Replik, Duplik dan/atau Kesimpulan secara elektronik melalui aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut :
a. Melakukan login sesuai nama pengguna dan kata kunci yang dimiliki;
b. Mengunggah dokumen Jawaban, Replik, Duplik dan/atau Kesimpulan sesuai dengan tahapan persidangan yang dijalani paling lambat satu hari sebelum hari yang telah ditetapkan, dan apabila dalam tenggat waktu tersebut para pihak tidak mengunggah dokumen dimaksud, maka dianggap tidak menggunakan haknya;
c. Aplikasi e-Court akan mengirimkan dokumen Jawaban, Replik, Duplik dan/atau Kesimpulan secara elektronik kepada pihak Penggugat atau Tergugat melalui domisili elektroniknya sekaligus mengirimkan pemberitahuan jadwal sidang sesuai dengan agenda persidangan;
d. Para pihak akan mendapatkan notifikasi bahwa dokumen Jawaban, Replik, Duplik dan/atau Kesimpulan telah terkirim ke domisili elektronik yang dituju.
Dalam hal Tergugat tidak setuju beracara secara elektronik, maka tahap jawab-menjawab dan/atau kesimpulan untuk Tergugat tidak dapat dilakukan secara elektronik.
Permohonan untuk beracara secara elektronik dapat dilakukan dalam semua tahapan pemeriksaan perkara sebelum diputus, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan penggunaan administrasi perkara secara elektronik.