Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak dan Penandatanganan MoU
Makassar - Rabu, 18 Desember 2024. Ketua Pengadilan Agama Watampone, Ibu Dra. Hj. Nurlinah K., S.H., M.H. turut menghadiri acara Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak dan Penandatanganan MoU yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh yang diwakili Plt Asisten Administrasi, Prof Muhammad Jufri, dalam sambutannya menyampaikan, perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak.
Anak yang menikah dibawah 18 tahun berpotensi rentan dalam mengakses pendidikan dan kesehatan, mengalami kekerasan, mengalami keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar, sehingga melanggengkan kemiskinan antar-generasi.
MoU terkait Koordinasi Keberlanjutan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Sulsel ini ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel, Polda Sulsel, Kementrian Agama Sulsel, dan Pengadilan Tinggi Makassar.