Diskusi Hukum se-Wilayah III PTA Makassar
Watampone - Jumat, 2 Agustus 2024. Bertempat di Ballroom Hotel Novena, diselenggarakan Diskusi Hukum se-Wilayah III PTA Makassar. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Makassar Bapak Dr. Drs. Kgaeril R., M.H. yang turut dihadiri Bapak Ibu Hakim Tinggi dan Panitera PTA Makassar. Turut hadir Ketua PA Watampone, Ibu Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H. Ibu Wakil Ketua, Bapak Ibu Hakim, serta para peserta se-Wilayah III PTA Makassar. Pengadilan Agama Wilayah III PTA Makassar, meliputi: Pengadilan Agama Watampone Kelas IA (selaku tuan rumah), Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB, dan Pengadilan Agama Sinjai Kelas II. Diskusi Hukum Wilayah III PTA Makassar, dihadiri oleh Ketua PTA Makassar, Bapak Dr. Drs. Khaeril R, M.H. Hakim Tinggi Ibu Dra. Hj. Kamariah, S.H., M.H. Hakim Tinggi Bapak Drs. H. Hasbi, M.H. Hakim Tinggi Bapak Drs. H. Gunawan, M.H., Hakim Tinggi Bapak Dr. Drs. Muhammad Fauzi Ardi, S.H., M.H. Panitera Bapak Drs. Musbir dan Bapak Sudirman, S.H. Tema yang diangkat dalam Diskusi Hukum adalah "Eksistensi Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Dalam Perkara Kewarisan".
Dalam sambutannya. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Bapak Dr. Drs. Khaeril R, M.H. menyampaikan pelaksanaan Diskusi Hukum ini rutin dilaksanakan setiap 1 tahun sekali. Dan berharap agar melalui kegiatan diskusi ini, yang mungkin saja terjadi perbedaan dalam berpendapat, tetapi yakin dapat memberikan manfaat dan peningkatan ilmu pengetahuan serta perluasan wawasan bagi setiap peserta diskusi hukum. Diskusi hukum yang dipandu moderator oleh Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Ibu Andi Maryam Bakri, S.Ag., M.Ag., berlangsung seru dan sukses