Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah Kab. Bone dan Pengadilan Agama Watampone Tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bagi ASN
Watampone - Kamis, 7 Maret 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Watampone, diselenggarakan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dan Pengadilan Agama Watampone tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bagi ASN. Agenda acara tersebut, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone, Ibu Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H. Pj. Bupati Bone yang diwakillan oleh Asisten I Setda Bone Bapak Anwar, S.H., M.H., Direktur Institute of Community Justice (ICJ) Makassar dan AM AIPJ2 Makassar.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute of Community Justice (ICJ) Makassar atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justuce 2 (AIPJ2) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Sulawesi Selatan merekomendasikan perlu adanya Kebijakan dan Sinergitas Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama dalam mengawal Putusan Pengadilan Agama. Karena itu telah dilaksanakan beberapa kali pertemuan dan diskusi antara Pengadilan Agama Watampone dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone serta beberapa Instansi terkait untuk merumuskan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, dari hasil diskusi tersebut telah tercapai kesepakatan kerjasama dalam bentuk Nota Kesepakatan.
Ibu Ketua Pengadilan Agama Watampone dalam memberikan sambutan