Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
Watampone - Senin, 8 Januari 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Watampone, telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama. Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan Pembacaan Pakta Integritas oleh Ibu Ketua Pengadilan Agama Watampone, Ibu Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H. kepada Bapak dan Ibu Hakim, Bapak Panitera serta Ibu Sekretaris, kemudian para Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai baik pada Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Setelah pembacaan Pakta Integritas, dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, diawali dengan pimpinan Ibu Ketua dan Ibu Wakil Ketua, Bapak Ibu Hakim, Bapak Panitera dan Ibu Sekretaris, kemudian para Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai baik pada Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Dan diakhiri dengan Penandatangan Komitmen Bersama, Pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama berjalan dengan lancar dan khidmad.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandantanganan Pakta Integritas. Sesuai dengan instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dinilai perlu dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Hakim dan Aparatur wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.