Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Watampone
Kamis, 16 Juni 2022 - Telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 571/Pdt.G/2022/PA.Wtp. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Bapak Drs. H. Muhammad Takdir, S.H., M.H.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihakuntuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.