PA Watampone Memfasilitasi Sarana Persidangan Teleconference
Watampone, 9 Februari 2022 - Menindaklanjuti surat permohonan Nomor W23-A6/181/HK.05/II/2022 dari Pengadilan Agama Soe, Pengadilan Agama Watampone memberikan bantuan dalam bentuk memfasilitasi sarana sidang teleconference untuk perkara gugatan perceraian Nomor 2/Pdt.G/2022/PA.Soe.
Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Dra. Hj. Ernawati, S.H., M.H dan panitera penggati yaitu Hj. Kartini, S.H. Sidang dilaksanakan pada Rabu, 9 Februari 2022 pukul 09.00 WITA dengan dihadiri langsung oleh termohon/tergugat.
Sidang teleconference ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh PA Watampone, dengan memanfaatkan era digital di masa pandemi seperti ini.