Persidangan Secara Teleconference PA Watampone dengan PA Nunukan
Watampone, 22 Juli 2021 - Pengadilan Agama Watampone menggelar sidang untuk pemeriksaan perkara perceraian dengan perkara Nomor 291/Pdt.G/2021/PA.Wtp secara teleconference dengan meminta bantuan Pengadilan Agama Nunukan, dikarenakan kondisi pihak pada saat sidang pertama dalam kondisi di luar daerah dan masih adanya COVID-19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) di daerah Kalimantan Utara.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H. Muh. Yusuf Hs, S.H., dan hakim anggotanya masing-masing yaitu Dra.Hj. Ernawati, S.H. M.H, dan Drs. Dasri Akil, S.H. Sidang pemeriksaan diselenggarakan dua kali, pada tanggal 15 & 22 Juli 2021 dikarenakan saksi pada sidang pertama tidak cukup, sehingga dilanjutkan persidangan kedua pada tanggal 22 Juli 2021 dan pada saat itu pula Majelis Hakim musyawarah dan memutuskan perkara tersebut.