Mediasi Perkara Harta Bersama Mencapai Kesepakatan
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Selasa, 8 Desember 2020, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Watampone, hakim mediator, Drs. Dasri Akil, S.H. berhasil mendamaikan para Pihak dalam perkara perdata Harta Bersama. Perkara tersebut terdaftar pada tanggal 9 November 2020, dengan nomor register 1343/Pdt.G/2020/PA.Wtp.
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Selasa, 8 Desember 2020, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Watampone, hakim mediator, Drs. Dasri Akil, S.H. berhasil mendamaikan para Pihak dalam perkara perdata Harta Bersama. Perkara tersebut terdaftar pada tanggal 9 November 2020, dengan nomor register 1343/Pdt.G/2020/PA.Wtp.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan manfaat proses mediasi untuk para pihak yang bersedia berdamai.
Setelah melalui empat kali tahapan proses mediasi, akhirnya para pihak sepakat berdamai dengan syarat Penggugat menyerahkan seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan kepada Tergugat, serta Tergugat menyerahkan sejumlah uang senilai separuh dari harta Bersama kepada Penggugat. Selain itu, karena adanya itikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak, dengan didampingi oleh kuasa hukum Penggugat, A. Asrul Amri, S.H., M.H. dan Haslindah, S.H.
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan salah satu keberhasilan yang diraih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang mewabah di kota Watampone. Semoga keberhasilan tersebut akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Watampone untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan berakhir damai di ruang mediasi.