Pemeriksaan Setempat
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Kamis, 19 November 2020, Pengadilan Agama Watampone melakukan pemeriksaan setempat atas perkara nomor 700/Pdt.G/2020/PA.Wtp yang dilaksanakan di objek sengketa yang terletak di dua kecamatan, yaitu kecamatan Cenrana dan kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone.
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Kamis, 19 November 2020, Pengadilan Agama Watampone melakukan pemeriksaan setempat atas perkara nomor 700/Pdt.G/2020/PA.Wtp yang dilaksanakan di objek sengketa yang terletak di dua kecamatan, yaitu kecamatan Cenrana dan kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone.
Tim yang hadir pada saat pemeriksaan setempat tersebut adalah Dra. Hj. Dzakiyyah, M.H. bertindak sebagai ketua majelis, Drs. Muslimin, M.H. dan Andi Maryam Bakri, S.Ag., M.Ag., masing – masing sebagai anggota majelis, Dra. Hj. Rosmini sebagai Panitera Pengganti, Muhammad Syahrani, S.H. sebagai Jurusita, serta 1 (satu) orang honorer sebagai pengamanan internal. Kedatangan tim pemeriksaan setempat disambut langsung oleh Kepala Desa, aparat kelurahan Watampone serta tim pengamanan dari unsur TNI dan Polri di lokasi obyek sengketa. Dra. Hj. Dzakiyyah, M.H. mengucapkan terima kasih karena telah disambut dengan baik.
Sebelum melakukan pemeriksaan setempat, Dra. Hj. Dzakiyyah, M.H. memberi sambutan dan membuka sidang pemeriksaan setempat dengan mempertemukan kedua pihak beserta kuasa hukumnya. Dalam sambutan tersebut Beliau mengatakan bahwa tujuan dilakukannya Pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui secara jelas dan tepat mengenai keberadaan objek sengketa gugatan sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir. Beliau pun sangat berterima kasih karena kedua belah pihak hadir dalam Pemeriksaan Setempat tersebut. Beliau pun meminta izin untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.
Kedelapan objek sengketa yang berupa tanah dan rumah tersebut merupakan objek sengketa dalam perkara waris, antara penggugat, Nasruddin bin M. Natsir alias Ippong dkk, dengan tergugat, H. Irwan bin H. Nuddin alias H. Wawa dkk.