logo-web

Pemeriksaan Setempat

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Posted in Berita

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Dilihat: 270Posted in Berita

Watampone | pa-watampone.net

Watampone, Senin, 10 Agustus 2020, Pengadilan Agama Watampone melakukan Pemeriksaan Setempat atas perkara Nomor 31/Pdt.G/2020/PA.Wtp yang dilaksanakan pada objek sengketa, yang terletak di dua Kecamatan yaitu Desa Pacubbe, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dan Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone.

 

Watampone | pa-watampone.net

Watampone, Senin, 10 Agustus 2020, Pengadilan Agama Watampone melakukan Pemeriksaan Setempat atas perkara Nomor 31/Pdt.G/2020/PA.Wtp yang dilaksanakan pada objek sengketa, yang terletak di dua Kecamatan yaitu Desa Pacubbe, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dan Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone.

Tim yang hadir pada saat pemeriksaan setempat tersebut adalah Dra. Hj. Rudianah Halim, S.H. bertindak sebagai Ketua Majelis, Drs. Kalimang, M.H. dan Dra. St. Mahdianah K, M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, St. Jamilah, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan Muhammad Syahrani, S.H. sebagai Jurusita, serta dua orang tim pengamanan internal.

Kedatangan Tim Pemeriksaan Setempat disambut langsung oleh Kepala Desa Pacubbe dan Aparat Desa Waji serta tim pengamanan dari unsur TNI dan POLRI di lokasi obyek sengketa. Dra. Hj. Rudianah Halim, S.H. mengucapkan terima kasih karena telah disambut dengan baik. Ia pun meminta izin untuk melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa yang ada di Desa Pacubbe, Kecamatan Cenrana dan Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone.

 

 

 

Ketua Majelis Hakim beserta rombongan kemudian melanjutkan pemeriksaan di objek sengketa yang berjumlah 9 (sembilan) objek berupa tanah tersebut merupakan objek sengketa dalam perkara Waris antara Penggugat, Mappiare bin H. Masse dan Tergugat, Syamsuddin bin H. Masse, dkk.

Sebelum melakukan pemeriksaan, Dra. Hj. Rudianah Halim, S.H. memberi sambutan dan membuka sidang Pemeriksaan Setempat dengan mempertemukan kedua belah pihak beserta kuasa hukumnnya. Dalam sambutan tersebut Beliau mengatakan bahwa tujuan dilakukannya Pemeriksaan Setempat adalah untuk mengetahui secara jelas dan tepat mengenai keberadaan objek sengketa gugatan sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir. Beliau sangat berterima kasih karena kedua belah pihak hadir dalam Pemeriksaan Setempat tersebut. “Saya ucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah hadir dalam Pemeriksaan Setempat ini. Kami sangat berharap partisipasi kedua belah pihak untuk melancarkan kegiatan Pemeriksaan Setempat”, tutur Beliau.

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com