Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan oleh Pengadilan Agama Watampone
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Selasa, 26 Mei 2020, Pengadilan Agama Watampone mengadakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Nomor 42/Pdt.G/2020/PA.Wtp yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Watampone tanggal 6 Januari 2020. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Watampone yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis C8, Drs. Makmur, M.H., didampingi oleh Drs. Salahuddin, S.H., M.H. dan Dra. Siarah, M.H. sebagai Hakim Anggota, Dra. Hj. Samsang sebagai Panitera Pengganti serta Muhammad Syahrani, S.H. sebagai Juru Sita.
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Selasa, 26 Mei 2020, Pengadilan Agama Watampone mengadakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Nomor 42/Pdt.G/2020/PA.Wtp yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Watampone tanggal 6 Januari 2020. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Watampone yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis C8, Drs. Makmur, M.H., didampingi oleh Drs. Salahuddin, S.H., M.H. dan Dra. Siarah, M.H. sebagai Hakim Anggota, Dra. Hj. Samsang sebagai Panitera Pengganti serta Muhammad Syahrani, S.H. sebagai Juru Sita.
Pemeriksaan Setempat dimulai dengan melakukan pembukaan sidang di Kantor Desa Tirong, kecamatan Palakka, kabupaten Bone. Ketua Tim langsung melakukan pengukuran sepetak tanah perumahan dan sepetak tanah kering serta mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur sepetak sawah. Ketiga objek tersebut berada di Desa Tirong.
Kemudian Tim beralih ke kelurahan Bulu Tempe, kecamatan Tanete Riattang Barat untuk mengukur sepetak tanah kering. Selanjutnya menuju ke lingkungan Labekku, kelurahan Majang, kecamatan Tanete Riattang Barat untuk mengukur sepetak sawah.
Semua proses Pemeriksaan Setempat tersebut telah selesai dengan lancar dan aman, yang diakhiri dengan penutupan di lokasi obyek sengketa. Setelah selesai akhirnya rombongan Pengadilan Agama Watampone meninggalkan tempat Pemeriksaan Setempat dengan perasaan senang karena berhasil melaksanakan tugas dengan baik serta dengan didukung dengan suasana yang aman.