Sosialisasi 9 Sembilan Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag Di PA Watampone
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Rabu, tanggal 24 Oktober 2019, Pengadilan Agama Watampone mengadakan Sosialisasi 9 (sembilan) Aplikasi Ungulan Ditjen Badilag yang telah diluncurkan oleh Dirjen Badilag pada tanggal 18 September 2019 di Jakarta. Acara sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Watampone, Sosialisasi ini dipimpin sekaligus dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone, Drs. H. Muhadin, S.H, M.H. yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Watampone.
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Rabu, tanggal 24 Oktober 2019, Pengadilan Agama Watampone mengadakan Sosialisasi 9 (sembilan) Aplikasi Ungulan Ditjen Badilag yang telah diluncurkan oleh Dirjen Badilag pada tanggal 18 September 2019 di Jakarta. Acara sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Watampone, Sosialisasi ini dipimpin sekaligus dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone, Drs. H. Muhadin, S.H, M.H. yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Watampone.
Selanjutnya, 9 (sembilan) aplikasi disosialisasikan oleh Drs. H. M. Tang, M.H. (Hakim) dan didampingi Achmad Amiruddin, S.Sy. (admin SIPP) dengan menjelaskan cara akses, login aplikasi dan fitur-fitur yang ada pada masing-masing Aplikasi tersebut.
9 Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama yang disosialisasikan adalah :
- Aplikasi Notifikasi Perkara.
- Aplikasi Informasi Produk Pengadilan.
- Aplikasi Antrian Sidang
- Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan.
- Command Center.
- Aplikasi PNBP Fungsional.
- Aplikasi e-Eksaminasi.
- Aplikasi e-Register.
- Aplikasi e-Keuangan
Sosialisasi tersebut berjalan secara interaktif dengan berdiskusi terkait penggunaan 9 (sembilan) aplikasi tersebut. Ke depannya diharapkan agar Pengadilan Agama Watampone dapat mengimplementasikan 9 (sembilan) aplikasi tersebut dalam rangka:
1. Meningkatkan profesionalitas aparatur Peradilan Agama;
2. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama yang modern;
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap Peradilan Agama;
4. Akuntabilitas dan transparansi badan peradilan.