logo-web

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS)

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Posted in Berita

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Dilihat: 16Posted in Berita

ps7.jpg

Bone - Jumat, 25 September 2025 Telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente, perkara nomor  371/Pdt.G/2025/Wtp yang dilaksanakan di tiga lokasi yabg berbeda, di antaranya  lingkungan Rompe, kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Desa Manajeng kecamatan Sibulue, dan desa Kampuno Kecamatan  Barebbo.

Pelaksanaan sidang setempat di pimpin langsung .oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A , Ibu Dra. Hj. Nurlinah K, S.H., M.H. yang juga sekaligus bertindak sebagai ketua Majelis pada perkara tersebut bersama dengan dua Hakim anggota Dra.Hj.Musabbihah, S,H., M.H dan Dra.Hj. Husnaenah S.HI., M.H.

Pemeriksaan Setempat (PS) di lakukan Hakim di tempat objek sengketa sengketa berada untuk memperoleh gambaran pasti mengenai letak, luas, dan kondisi objek di sengketakan, dan hasilnya di tuangkan dalam beritaacara untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. sidang Descente ini penting dalam kasus benda tidak bergerak seperti tanah, dan lain-lain sehingga hakim dapat memverifikasi objekdanmenghindari kesulitan dalameksekusi putusan nantinya.

ps6.jpg

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) yang beralokasi di 4 (empat) Kelurahan/Desa yaitu : Kelurahan Bajoe, Desa Kampuno, Desa Manajeng, dan Desa Itterung Kabupaten Bone.

Pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama Watampone bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa). Dasar hukum pelaksanaan Pemeriksaan Setempat.

Dasar Hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat :

Pasal 153 HIR (Herzienlandsch Reglement).
Pasal 180 R.Bg (Rechtsreglement voor Buitengewesten).
Pasal 211 s.d. 214 Rv: (Burgerlijke Rechtsvordering).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001: tentang Pemeriksaan Setempat.

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com