Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS)
Bone - Jumat, 25 September 2025 Telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente, perkara nomor 371/Pdt.G/2025/Wtp yang dilaksanakan di tiga lokasi yabg berbeda, di antaranya lingkungan Rompe, kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Desa Manajeng kecamatan Sibulue, dan desa Kampuno Kecamatan Barebbo.
Pelaksanaan sidang setempat di pimpin langsung .oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A , Ibu Dra. Hj. Nurlinah K, S.H., M.H. yang juga sekaligus bertindak sebagai ketua Majelis pada perkara tersebut bersama dengan dua Hakim anggota Dra.Hj.Musabbihah, S,H., M.H dan Dra.Hj. Husnaenah S.HI., M.H.
Pemeriksaan Setempat (PS) di lakukan Hakim di tempat objek sengketa sengketa berada untuk memperoleh gambaran pasti mengenai letak, luas, dan kondisi objek di sengketakan, dan hasilnya di tuangkan dalam beritaacara untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. sidang Descente ini penting dalam kasus benda tidak bergerak seperti tanah, dan lain-lain sehingga hakim dapat memverifikasi objekdanmenghindari kesulitan dalameksekusi putusan nantinya.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) yang beralokasi di 4 (empat) Kelurahan/Desa yaitu : Kelurahan Bajoe, Desa Kampuno, Desa Manajeng, dan Desa Itterung Kabupaten Bone.
Pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama Watampone bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa). Dasar hukum pelaksanaan Pemeriksaan Setempat.
Dasar Hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat :