logo-web

Dilihat: 2500Posted in Keuangan Sekretariat

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

NO. URAIAN BIAYA KETERANGAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Pendaftaran Gugatan / Permohonan

Proses Penyelesaian Perkara

Panggilan Penggugat / Pemohon (3x)*

Panggilan Tergugat / Termohon (4x)*

Redaksi

Materai

Jumlah

Untuk Cerai Talak ditambah biaya

Panggilan Ikrar Pemohon dan Termohon

Jumlah

Rp. 30.000.-

Rp. 50.000.-

Rp. 150.000.-

Rp. 200.000.-

Rp. 5.000.-

Rp. 6.000.-

Rp. 411.000.-

Rp. 100.000.-

 

Rp. 541.000.-

* Biaya Panggilan

dengan Radius dan jumlah

pihak-pihak

Catatan :

*1. Radius I : Rp. 50.000.-, Radius II : Rp. 75.000.-, Radius yang sulit dijangkau disesuaikan dengan keadaan.

2. Jika ada pihak yang berada di luar PA Pengacu maka biaya panggilan disesuaikan dengan PA yang dituju

3. Apabila sisa Panjar lebih dikembalikan dan bila kurang di tambah

4. Sisa panjar yang tidak diambil lebih dari 6 bulan setelah pemberitahuan di setor ke Kas Negara

5. Panjar biaya perkara di bayar di BRI unit BUKAKA pada No. Rek. 5099-01-001121-53-6

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING

NO. URAIAN BESARNYA KET
1 Biaya Pemberitahuan Banding Rp. 50.000,-  
2 Biaya Penyampaian Memori Banding Rp. 50.000,-  
3 Biaya Penyampaian Kontra Memori Banding (P+T) Rp. 50.000,-  
4 Biaya Pemberitahuan Inzage Rp. 100.000,-  
5 Biaya yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Rp. 150.000,-  
6 Biaya Penyampaian isi putusan Banding (P+T) RP. 100.000,-  
JUMLAH Rp. 356.000,-  

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI

NO.
URAIAN
BESARNYA
KET
1 Biaya Pemberitahuan Kasasi Rp. 50.000,-  
2 Biaya Penyampaian Memori Kasasi Rp. 50.000,-  
3 Biaya Penyampaian Kontra Memori Kasasi (P+T) Rp. 50.000,-  
4 Biaya Pemberitahuan Inzage Rp. 100.000,-  
5 Biaya Pengiriman Berkas Rp. 30.000,-  
6 Biaya Penyampaian isi putusan PK RP. 100.000,-  
7 Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 50.000,-  
JUMLAH Rp. 880.000,-  

PANJAR BIAYA PENINJAUAN KEMBALI

NO.
URAIAN
BESARNYA
KET
1 Biaya Pemberitahuan Peninjauan Kembali (PK) Rp. 50.000,-  
2 Biaya Penyampaian Jawaban Peninjauan Kembali Rp. 50.000,-  
3 Biaya Pengiriman biaya berkas Rp. 30.000,-  
4 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan PK Rp. 100.000,-  
5 Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung RP. 2.500.000,-  
JUMLAH Rp. 2.730.000,-  

Catatan :

1 Apabila Pihak Pembanding dan Terbanding lebih dari satu pihak, maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan sesuai jumlah para pihak

2. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada PengadilanAgama yang dituju

3. Biaya tersebut untuk radius I

4. Apabila pihak pemohon Kasasi/PK dan termohon Kasasi/PK lebih dari satu pihak, maka panjar biaya-biaya akan diperhitungkan sesuai jumlah para pihak

5. Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, apabila kurang ditambah.

6. Jika dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara

BIAYA SITA

NO.
URAIAN
BESARNYA
KET
1 Biaya Materai Penetapan Rp. 6.000,-  
2 Biaya Pemberitahuan Pelaksana Sita (P+T) Rp. 100.000,-  
3

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita

Kepada Lurah Setempat

Rp. 50.000,-  
4 Biaya 2 (dua) Orang Saksi Rp. 100.000,-  
5 Biaya Penyampaian Berita Acara Penyitaan (P+T) Rp. 100.000,-  
6

Biaya Penyampaian Berita Acara Penyitaan

Kepada Lurah Setempat

Rp. 50.000,-  
7 Biaya Pencatatan/Pengangkatan Sita di BPN - Sesuai Tarif BPN
8 Biaya Penyampaian Berita Acara Penyitaan kepada BPN Rp. 50.000,-  
9 Biaya Pengamanan - Sesuai Kebutuhan
JUMLAH Rp. 456.000,-  

BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT

NO.
URAIAN
BESARNYA
KET
1

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan

Setempat (satu kali) P+T dan Lurah Setempat

Rp. 150.000,-  
2 Biaya Petugas Kelurahan Rp. 150.000,-  
JUMLAH Rp. 300.000,-  

BIAYA SITA EKSEKUSI

NO.
URAIAN
BESARNYA
KET
1

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi

kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi

Rp. 100.000,-  
2

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi

Kepada Lurah/Kades Setempat

Rp. 50.000,-  
3 Biaya Untuk 2 Orang Saksi Rp. 100.000,-  
JUMLAH Rp. 250.000,-  

BIAYA EKSEKUSI

NO.
URAIAN
BESARNYA
KET
1 Aanmaning Rp. 50.000,-  
2

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi

Kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi

@ Rp. 50.000,-

Rp. 100.000,-  
3

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi

Kepada Lurah Setempat

Rp. 50.000,-  
4 Biaya untuk 2 Orang Saksi Rp. 100.000,-  
5

Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara

Eksekusi kepada Lurah Setempat

RP. 100.000,-  
6

Biaya Penyerahan/Pencatatan Berita Acara

Eksekusi ke BPN

- Sesuai Tarif di BPN
7 Biaya Pengamanan - Sesuai Kebutuhan
8 Biaya Materai Rp. 6.000,-  

BIAYA LELANG

NO.
URAIAN
BESARNYA
KET
1 Biaya Lelang -

Disesuaikan dengan tarif

yang berlaku pada juru lelang

 

 

Watampone 6 Januari 2012

Ketua

Ttd

 

 

Drs. Muh. Husain Shaleh, SH

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com