Pedoman Perilaku Hakim 2
Penerapan :
- 1.Umum
- 1.1.Hakim tidak boleh memberikan kesan bahwa salah satu pihak yangtengah berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut dan saksi beradadalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi Hakim tersebut(fairness).
- 1.2.Dalam melaksanakan tugas peradilan, Hakim tidak boleh, baik denganperkataan, sikap, atau tindakan menunjukkan rasa suka atau tidak suka,keberpihakan, prasangka, membeda-bedakan atas dasar perbedaan ras,jenis kelamin, agama, kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau orang-orang yang sedang berhubungan dengan pengadilan.
- 1.3.Hakim harus mendorong Pegawai Pengadilan, Advokat dan Penuntutserta pihak lainnya yang tunduk pada arahan dan pengawasan Hakimuntuk menerapkan standar perilaku yang sama dengan Hakimsebagaimana disebutkan dalam butir 1.1.2.
- 1.4.Hakim tidak boleh mengeluarkan perkataan, bersikap atau melakukan tindakan, yang dapat menimbulkan kesan yang beralasan dapat diartikan sebagai keberpihakan, tidak atau kurang memberikan kesempatan yang sama, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saki-saksi.
- 1.5.Hakim harus memberi keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.
- 2.Mendengar Kedua Belah Pihak.
- 2.1Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orangkhususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyaikepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan.
- 2.2 Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.
- 2.Berperilaku Jujur.
Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yangbenar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorongterbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yanghak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidakberpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
Penerapan :
2.1. Umum
1 Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.
2.1.1 Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan Hakim dan lembaga peradilan (impartiality).
2.2. Pemberian Hadiah
Hakim tidak boleh meminta atau menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orang tua, anak, atau anggota keluarga Hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari :
- Advokat;
- Penuntut;
- Orang yang sedang diadili;
- Pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili; atau
- Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjaudari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan ataudimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas-tugasperadilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalamkesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besarkeagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yangnilainya tidak melebihi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Pemberiantersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksuddengan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak PidanaKorupsi.
2.3. Pencatatan dan Pelaporan Hadiah dan Kekayaan.
2.3.1Hakim wajib melaporkan secara tertulis pemberian yang termasukgratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggalgratifikasi tersebut diterima.
2.3.2 Hakim wajib menyerahkan laporan kekayaan sebelum dan setelahmenjabat tanpa ditunda-tunda ,bersedia diperiksa kekayaan segerasetelah memangku jabatan dan setelah menjabat, serta wajib melakukansegala upaya untuk memastikan kewajiban tersebut dapat dijalankansecara baik, apabila diperlukan oleh pihakyang berwenang, hakim harusbersedia diperiksa kekayaanya pada saat atau selama memangku jabatan.
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana.
Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasanluas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
Penerapan :
- 3.1.Pemberian Pendapat atau keterangan.
3.1.1 Hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansiSuatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadapperkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain.
3.1.2 Hakim yang diberikan tugas resmi oleh Pengadilan dapat menjelaskankepada masyarakat tentang prosedur beracara di Pengadilan atau informasi lain yang tidak berhubungan dengan substansi perkara dari suatu perkara.
3.1.3. Hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel dalam surat kabar atau terbitan berkala dan bentuk-bentuk kontribusi lainya yang dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi peradilan secara umum yang tidak berhubungan dengan masalah substansi perkara tertentu.
3.1.4. Hakim dalam keadaan apapun tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempuyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.
3.1.5. Hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah yang hasilnya tidak di maksudkan untuk dipublikasikan yang dapat mempengaruhi putusan hakim dalam perkara lain.
- 2. Aktivitas Keilmuan, Sosial Kemasyarakatan
3.2.1 Hakim dapat menulis, memberikan kuliah, mengajar dan berpartisipasi dalam kegiatan keilmuan atau suatu upaya pencerahan mengenai hukum, system hukum, administrasi peradilan dan non-hukum, selama kegiatan – kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memanfaatkan posisi hakim dalam membahas suatu perkara.
3.2.2 Hakim boleh menjabat sebagai pengurus atau anggota organisasi nirlaba yang bertujuan untuk perbaikan hukum, system hukum, administrasi peradilan lembaga pendidikan dan sosial kemasyarakatan, sepanjang tidak mempengaruhi sikap kemandirian hakim.
3.2.3 Hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik atau secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik atau terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan beralasan bahwa hakim tersebut mendukung suatu partai politik.