logo-web

Prosedur Legalisasi Akta Cerai

Ditulis oleh Administrator. Posted in Artikel

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 3703Posted in Artikel

Prosedur Legalisasi Akta Cerai Peradilan Agama Pada Ditbinadmin Ditjen Badilag MA RI

 

UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan hukum perkawinan adalah  sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan perkawinan itu harus dicatatkan karena merupakan peristiwa hukum. UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini mengakui adanya perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewargaan Indonesia. Selain itu UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini, tidak mengenal/tidak mengakui adanya perkawinan beda agama.

Kaitan dengan perkawinan antara WNA dengan WNI ini maka seorang warga Negara Indonesia beragama Islam yang berstatus Janda atau Duda dan akan melakukan perkawinan dengan warga Negara asing, maka terlebih dahulu harus menyiapkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan, apakah  perkawinan itu dilaksanakan di luar negeri maupun di dalam negeri.

Salah satu persyaratan itu antara lain : Akta Cerai dan Putusan Pengadilan Agama terlebih dahulu harus dilegalisasi, sebagai  pengesahan Surat Asli/Dokumen asli. Lembaga yang berwenang melegalisasi tersebut adalah :

1.     Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Cq Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama;

2.    Departemen Hukum dan HAM pada Direktorat Hukum Administrasi Umum;

3.    Departemen Luar Negeri  pada Direktur Konsuler;

4.    Kantor Kedutaan yang dituju, di mana ia akan melaksanakan pencatatan perkawinan.

Sebelum melakukan pengesahan Legalisasi Akta Cerai dan Putusan, Direktorat Pembinaan Administrasi  Ditjen Badilag MA RI melakukan pengecekan dengan meneliti antara lain : keabsahan Blanko Akta Cerai, Seri, Kode, tahun pembuatan, substansi dan juga melakukan konfirmasi ke Pengadilan Agama yang menerbitkan Akta Cerai tersebut.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas  perhatiannya diucapkan terima kasih.

  Wassalam
A.n. Direktur Jenderal
  Direktur Pembinaan Adiminstrasi PA
 
ttd.
  Drs. H. Hidayatullah MS., MH
  NIP. 19551010 198303 01002

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com