logo-web

Dilihat: 233Posted in Pelayanan informasi

SYARAT PENGAJUAN:

  1. Fotokopi KTP Penggugat
  2. Fotokopi Akta Cerai
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Bukti kepemilikan harta (sertifikat, BPKB, dan lain-lain)
  5. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum)

Catatan:

Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com