logo-web

Dilihat: 868Posted in Pelayanan informasi

SYARAT PENGAJUAN:

  1. Fotokopi buku nikah
  2. Fotokopi KTP suami, istri dan calon istri
  3. Fotokopi Surat Pernyataan Rela Dimadu oleh Istri (ditandatangani di atas materai 10.000)
  4. Fotokopi Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Suami (ditandatangani di atas materai 10.000)
  5. Fotokopi Akta Surat Kematian mantan suami/Akta Cerai (jika calon istri janda)
  6. Surat permohonan izin poligami (di Posbakum)

Catatan:

Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com