logo-web

Dilihat: 2823Posted in Profil

Kewenangan Pengadilan Agama Watampone Kelas I A

dalam Mengadili Perkara pada Tingkat Pertama

 

Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006

NO.

JENIS-JENIS PERKARA

1.

PERKAWINAN

a. Izin Poligami

b. Pencegahan Perkawinan

c. Penolakan Perkawinan oleh PPN

d. Pembatalan Perkawinan

e. Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri

f.   Cerai Talak

g. Cerai Gugat

h. Harta Bersama

i.   Penguasaan Anak

j.   Nafkah Anak oleh Ibu Karena Ayah tidak Mampu

k. Hak-hak Bekas Istri / Kewajiban Bekas Suami

l.   Pengesahan Anak

m. Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

n. Perwalian

o. Pencabutan Kekuasaan Wali

p. Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali oleh Pengadilan

q. Ganti Rugi Terhadap Wali

r.   Penetapan Asal Usul Anak dan Penetapan Pengangkatan anak

s. Penolakan Kawin Campur

t.   Izin Kawin

u. Dispensasi Kawin

v.   Isbat Nikah

w. Wali Adhol

2.

KEWARISAN

3.

WASIAT

4.

HIBAH

5.

WAKAF

6.

SHODAQOH

7.

EKONOMI SYARI'AH

a. Bank Syariah

b. Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah

c. Asuransi Syari'ah

d. Reasuransi Syari'ah

e. Reksa Dana Syari'ah

f. Obligasi Syari'ah

g. Sekuritas Syari'ah

h. Pembiayaan Syari'ah

i. Pegadaian Syari'ah

j. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah

k. Bisnis Syari'ah

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com