logo-web

  • 1-selamat-datang.png
  • 2-lapor-siwas.png

Sistem Informasi Pengubah Status Perkawinan

Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Anggaran

Sistem Informasi Pengiriman Amar Putusan

Whatsapp Informasi & Pengaduan PA Watampone

Lacak Perkara PA Watampone

Gambar 2
Gambar 2
Gambar 2
IKM

 

 

5. Berintegritas Tinggi

Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidaktergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilaiatau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaandan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk

menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengancara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Penerapan

5.1. Umum

5.1.1. Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflikkepentingan baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan atauhubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut didugamengandung konflik kepentingan.

5.1.2. Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidaklangsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkaratengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.

5.1.3. Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupuntidak langsung dengan Advokat yang sering berperkara di wilayah hukum Pengadilan tempat Hakim tersebut menjabat.

5.1.4. Pemimpin Pengadilan diperbolehkan menjalin hubungan yang wajar dengan lembaga eksekutif dan legislatife dan dapat memberikan keterangan, pertimbangan serta nasihat hukum selama hal tersebut tidak berhubungan dengan suatu perkara yang sedang disidangkan atau yangdiduga akan diajukan ke Pengadilan.

5.2. Konflik Kepentingan

5.2.1. Hubungan Priadi dan Kekeluargaan.

  1. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai, Ketua Majelis, Hakim anggota lainnya, Penuntut, Advokat, dan Panitera yang menangani perkara tersebut.
  2. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, Penuntut, Advokat, yang menangani perkara tersebut.

5.2.2. Hubungan Pekerjaan

  1. hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili ataumenjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut padapersidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.
  2. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah menangani hal-hal yang berhubungan dengan perkara atau dengan para pihak yang akan diadili, saat menjalankan pekerjaan atau profesi lain sebelum menjadi Hakim.
  3. Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untukmengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga.
  4. Hakim dilarang mengijinkan seseorang yang akan menimbulkan kesanbahwa orang tersebut seakan-akan berada dalam posisi khusus yangdapat mempengaruhi Hakim secara tidak wajar dalam melaksanakantugas-tugas peradilan.
  5. Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang salah satu pihaknya adalah organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik apabila Hakim tersebut masih atau pernah aktif dalam organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik tersebut.

5.2.3. Hubungan Finansial.

  1. Hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun bebanbeban keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk mengetahui urusan keuangan para anggota keluarganya.
  2. Hakim tidak boleh menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun jugadalam hubungan financial.
  3. Hakim tidak boleh mengijinkan pihak lain yang akan menimbulkankesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yangdapat memperoleh keuntungan finansial.

5.2.4. Prasangka dan Pengetahuan atas Fakta.

Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila Hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan disidangkan.

5.3. Tata Cara Pengunduran Diri.

5.3.1.Hakim yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam butir5.2 wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yangbersangkutan. Keputusan utntuk mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak.

5.3.2. Apabila muncul keragu-raguan bagi Hakim mengenai kewajibanmengundurkan diri memeriksa dan mengadili suatu perkara lebih baikmemilih mengundurkan diri.

6. Bertanggungjawab.

Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkankebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yangdiamankan.

Penerapan :

6.1. Penggunaan redikat Jabatan.Hakim tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi ataupihak lain.

6.2. Penggunaan Informasi Peradilan .Hakim tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan informasi yang bersifat rahasia, yang didapat dalam kedudukan sebagai Hakim, untuk tujua yang tidak ada hubungan dengan tugas-tugas peradilan.

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri.

Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dankehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi.Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong danmembentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasamenjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.

Penerapan :

7.1 Umum.

Hakim harus mejaga kewibawaan serta martabat lembaga Peradilan dan profesibaik di dalam maupun di luar pengadilan.

7.2. Aktifitas Bisnis.

Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yangberpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim.

7.3. Aktifitas lain.

Hakim dilarang menjadi Advokat, atau Pekerjaan lain yang berhubungan denganperkara.

7.3.1. Hakim dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang

Advokat, kecuali jika :

a. Hakim tersebut menjadi pihak di persidangan; atau

b. Memberikan nasihat hokum Cuma-Cuma untuk anggota keluarga atauteman yang tengah menghadapi masalah hukum.

7.3.2. Hakim dilarang bertindak sebagai arbiter atau mediator dalam kapasitaspribadi, kecuali bertindak dalam jabatan yang secara tegas dipertintahkanatau diperbolehkan dalam undang-undang atau peraturan lain.

7.3.3. Hakim dilarang menjabat sebagai eksekutor, administrator atau kuasa pribadi lainnya, kecuali untuk urusan pribadi anggota keluarga Hakim tersebut, dan hanya diperbolehkan jika kegiatan tersebut secara wajar (reasonable) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai Hakim.

7.3.4. Hakim dilarang melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturanperundang-undangan yang berlaku.

7.4. Aktifitas Masa Pensiun.

Mantan Hakim sangat dianjurkan da sedapat mungkin tidak menjalankan pekerjaan sebagai Advokat yang berpraktekdi Pengadilan terutama di lingkungan peradilan tempat yang bersangkutan pernah menjabat, sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun setelah memasuki masa pensiun atau berhenti sebagai Hakim.

8. Berdisiplin Tinggi

Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

Penerapan

8.1. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2. Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

8.3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.4. Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusianperkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.

9. Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

Penerapan:

9.1. Pengabdian.

Hakim harus melaksananakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, pekerjaan Hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi, melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

9.2 Popularitas

Hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau melakukan tindakan mencaripopularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun juga.

10. Bersikap Profesional.

Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Penerapan :

10.1. Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkanpengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugastugasperadilan secara baik

10.2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administrasi dan bekerjasama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankanadministrasi peradilan.

D. PENUTUP

  1. Hakim yang mengetahui atau menerima informasi yang dapat dipercaya bahwa seorang hakim lain telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini harus melakukan upaya yang layak untuk menghindari hal tersebut berulang atau dapat menimbulkan perlakukan yang tidak adil bagi para pihak, termasuk memberikan perlakukan yang tidak adil bagi para pihak, termasuk memberikan perlakukan yang tidak adil bagi para pihak, termasuk memberikan informasi kepada pihak yang berwenang dalam pengawasan Hakim. Membiarkan pelanggaran, adalah bertentangandengan semangat membela korps Hakim dan lembaga peradilan pada umumnya.Pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individu hakim pada akhirnya akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat pada seluruh Hakim dan lembaga peradilan.
  1. Setiap Pimpinan Pengadilan harus berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan agar Hakim di dalam lingkungannya mematuhi Pedoman Perilaku Hakim ini.
  2. Pelanggaran terhadap Pedoman ini dapat diberikan sanksi. Dalam menentukan sanksi yang layak dijatuhkan, harus dipertimbangkan factor-faktor yang berkaitan dengan pelanggaran, yaitu latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari pelanggaran tersebut terhadap lembaga peradilan maupun pihak lain.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 22 Desember 2006

KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA,

BAGIR MANAN

     

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com