logo-web

Dilihat: 912Posted in Peraturan

FATWA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

  1. fatwa_kma_052/KMA/HK.01/III/2011 | keterangan: Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak melihat dari organisasi mana mereka berasal.
  2. 10/TUADA-AG/X/2011 | keterangan: Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No. 14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK.
  3. fatwa_035/KMA/III/2009 | keterangan: Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
  4. fatwa_052/KMA/V/2009 | keterangan: Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
  5. fatwa_059/KMA/V/2009 | keterangan: Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan.
  6. fatwa_115/KMA/IX/2009 | keterangan: Putusan MA tidak berlaku surut.
  7. fatwa_118/KMA/IX/2009 | keterangan: Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain.
  8. fatwa_130/KMA/X/2009 | keterangan: Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.
  9. fatwa_146/KMA/XII/2009 | keterangan: Mahkamah Agung tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan.
  10. fatwa_148/KMA/XII/2009 | keterangan: Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.
  11. fatwa_149/KMA/XII/2009 | keterangan: Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama , dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com