logo-web

  • 1-selamat-datang.png
  • 2-lapor-siwas.png

Sistem Informasi Pengubah Status Perkawinan

Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Anggaran

Sistem Informasi Pengiriman Amar Putusan

Whatsapp Informasi & Pengaduan PA Watampone

Lacak Perkara PA Watampone

Gambar 2
Gambar 2
Gambar 2
IKM

 

 

Hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak. Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah – irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertical kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sikap Hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirtamerupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsipKetuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur.Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip – prinsip pedomanHakim dalam bertingkah laku, bermakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agamadan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggungjawab sesuai tuntunan agama masing-masing. Seiring dengan keluhuran tugas danluasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangandan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim,Baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungankemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moraluntuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etikadan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawabmasyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan,termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.

Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, maka susunlah PedomanPerilaku hakim ini dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan danlingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum,serta pihak-pihak laindalam masyarakat. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim. Proses penyusunan pedoman ini didahuluipula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan serupa yang ditetapkan

di berbagai Negara, antara lain Bangalore Principles. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan penjabaran dari ke 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajibankewajiban untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional.

  1. PENGERTIAN – PENGERTIAN
    1. “Hakim” adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan
    2. badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
    3. “Pegawai Pengadilan” adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan
    4. peradilan.
    5. “Pihak Berwenang” adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab
    6. melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran
    7. “Penuntut” adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
  1. PENGATURAN
    1. Berperilaku Adil.

Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya danmemberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutanyang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberikesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Olehkarenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilanyang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harusselalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

     

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com