Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
Pengadilan Agama Watampone yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Disamping tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Watampone mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
Fungsi Mengadili, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama dalam tingkat pertama (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi pembinaan yakni, memberikan pengarahan, bimbingan, dan petnjuk kepada pejabat struktural dan fungsional dibawah jajarannya, baik menyangkut Teknis, Yudisial, administrasi Peradilan maupun administrasi umum/ perlengkapan, kepegawaian, dan pembangunan (Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 - KMA Nomor: KMA/080/VIII/2006)
- Fungsi pengawasan yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekertaris, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (Pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekertariatan serta pembangunan (KMA Nomor : KMA/080/VIII/2006)
- Fungsi Nasehat yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabilan diminta (Pasal 52 Ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
- Fungsi administratif yakni menyelenggarakan administrasi peradilan teknis, persidangan dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan dan umum/perlengkapan) (KMA Nomor KMA/080/VIII/2006)
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya serta memberikan keterangan Isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada bulan Hijriyah sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 52 A UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.