Sidang Ikrar Talak Melalui Teleconference Antara Pengadilan Agama Watampone dengan Pengadilan Agama Tangerang

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Posted in Berita

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Dilihat: 320Posted in Berita

Watampone, 6/10/2022 - Hakim PA Watampone Bapak Drs. H. Kamaluddin, S.H. menjadi Ketua Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Sidang Ikrar Talak Perkara No. 248/Pdt.G/2022/PA.Wtp melalui teleconference antara PA Watampone dan PA Tangerang. Sidang ini dilaksanakan secara virtual dikarenakan keterbatasan Termohon untuk datang secara langsung ke kantor PA Watampone. 

Pengucapan ikrar talak diucapkan langsung oleh kuasa hukum istimewah Pemohon yg hadir. Sebelum itu Pemohon dimohon untuk berdiri dan mengucapkan Astaghfirullah sebanyak 3 kali. Setelah pengucapan ikrar talak, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil. Karena alamat Pemohon berada di wilayah yurisdiksi PA Watampone, maka akta cerai Pemohon dapat diambil pada saat itu di PA Watampone.