Mediasi Berhasil Oleh Hakim Pengadilan Agama Watampone

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Posted in Berita

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Dilihat: 37Posted in Berita

web 2000

Dengan dilakukannya penandatanganan akta perdamaian kedua belah pihak berperkara, Senin tanggal 20 Desember 2021 proses mediasi dengan mediator Drs. Dasri Akil, S.H.(Hakim Pengadilan Agama Watampone) berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat Nomor 1262/Pdt.G/2021/PA.Wtp.

 

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihaku ntuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

web 2001

Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 20 Desember. Setelah putusan akta perdamaian tersebut dibacakan terlihat dari raut wajah para pihak, adanya rasa puas atas kesepakatan damai yang telah dikukuhkan dalam akta perdamaian tersebut.