PS Harta Bersama
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Rabu, 17 Februari 2021, Pengadilan Agama Watampone melakukan pemeriksaan setempat atas perkara nomor 1271/Pdt.G/2020/PA.Wtp yang dilaksanakan di objek sengketa yang terletak di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Tim yang hadir pada saat pemeriksaan setempat tersebut adalah Dra. Hj. Nurmiati, M.HI bertindak sebagai ketua majelis pada perkara tersebut, Drs. H. Muhammad Takdir, S.H., M.H. dan Drs. Dasri Akil, S.H. masing – masing sebagai anggota majelis. Serta Hj. Kartini, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan Agustiawati, S.H. sebagai Jurusita, serta 2 (dua) orang tim pengamanan internal.
Kedatangan Tim pemeriksaan setempat disambut langsung oleh pemerintahan Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone serta tim pengamanan dari unsur TNI di lokasi obyek sengketa, Ketua Majelis Dra. Hj. Nurmiati, M.HI mengucapkan terima kasih karena telah disambut dengan baik. Ia pun meminta izin untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.
Ketua Majelis Hakim beserta rombongan kemudian melanjutkan pemeriksaan di objek sengketa yang berjumlah 6 (enam) objek yang akan diperiksa langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. 3 (tiga) objek sengketa yang berupa tanah dan 1 (satu) berupa rumah bangunan permanen serta 1 (satu) unit mobil merek Isuzu jenis Pick Up. Objek sengketa dalam perkara harta bersama antara Penggugat Samsuria Alias Salma Binti Nurdin yang didampingi oleh kuasa hukumnya. dan Tergugat Ansar Alias Anshar Bin H. Arifin.