Pembinaan dan Pengawasan oleh PTA Makassar

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Posted in Berita

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Dilihat: 266Posted in Berita

Watampone | pa-watampone.net

Rabu, 29 Juli 2020, Pengadilan Agama Watampone menerima kunjungan Tim Pembina dan Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Kegiatan ini merupakan agenda kerja rutin Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam rangka melaksanakan fungsinya di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan agama yang berada di bawahnya. Pembinaan dan pengawasan ini merupakan kesempatan untuk memberikan masukan-masukan penting, memonitoring dan / atau mengevaluasi kinerja demi kemajuan Pengadilan Agama Watampone sebagai satuan kerja dibawahnya.

 

Watampone | pa-watampone.net

Rabu, 29 Juli 2020, Pengadilan Agama Watampone menerima kunjungan Tim Pembina dan Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Kegiatan ini merupakan agenda kerja rutin Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam rangka melaksanakan fungsinya di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan agama yang berada di bawahnya. Pembinaan dan pengawasan ini merupakan kesempatan untuk memberikan masukan-masukan penting, memonitoring dan / atau mengevaluasi kinerja demi kemajuan Pengadilan Agama Watampone sebagai satuan kerja dibawahnya.

 

Bertindak selaku Ketua Tim adalah Ketua PTA Makassar, Dr. Hj. Aisyah Ismail, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris PTA Makassar, Muhammad Taufiqurrahman, S.Ag., M.H. dan Panitera Pengganti, Hasbi, S.H., M.H. Kedatangan tim pembina dan pengawas ini disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone, Dra. Nur Alam Syaf, S.H., M.H.

Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, tim PTA Makassar juga melakukan pemantauan terhadap eviden-eviden LKE Penilaian Mandiri Zona Integritas dan Akreditasi Penjaminan Mutu. Pembinaan dan pengawasan ini diakhiri dengan ekspos hasil pengawasan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Watampone serta foto bersama seluruh aparatur Pengadilan Agama Watampone dengan Tim Hatibinwasda PTA Makassar.