Sengketa Waris Berhasil Damai

Dilihat: 586

Watampone | pa-watampone.net

Selasa, 14 April 2020, di Ruang Mediasi, Pengadilan Agama Watampone berhasil mendamaikan sengketa Kewarisan dengan Nomor Register 435/Pdt.G/2020/PA.Wtp. Perkara yang dalam proses mediasi oleh seorang Mediator yaitu Dr. H. M. Hasby, M.H. berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.

 

Watampone | pa-watampone.net

Selasa, 14 April 2020, di Ruang Mediasi, Pengadilan Agama Watampone berhasil mendamaikan sengketa Kewarisan dengan Nomor Register 435/Pdt.G/2020/PA.Wtp. Perkara yang dalam proses mediasi oleh seorang Mediator yaitu Dr. H. M. Hasby, M.H. berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.

Setelah dua kali melalui proses mediasi, akhirnya tercapai kesepakatan :

-  Membagi harta warisan secara damia.

-  Pembagian harta secara damai akan dituangkan dalam akta perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak dan akan ditanda tangani di hadapan siding.

Keberhasilan mediasi tersebut, menurut Mediator, semata-mata atas izin Allah yang telah berkenan membukakan hati para pihak untuk menyadari bahwa betapa mulianya menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa mereka.