Prosedur Berperkara di PA Watampone

Ditulis oleh Administrator. Posted in Prosedur Berperkara

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 8620Posted in Prosedur Berperkara

PROSEDUR BERPERKARA DI TINGKAT PERTAMA

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

  1. Mengajukan Permohonan
    1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Watampone (Pasal 118 HIR jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989)
    2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama Watampone tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
    3. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat    permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
  2. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :
    1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
    2. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
    3. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
    4. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Permohonan tersebut memuat :
    1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
    2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
    3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). 4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989). 5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR).

Proses Penyelesaian Perkara :

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Watampone.
  2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan :
    1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
    3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR);

        1. Putusan pengadilan agama atas permohonan cerai talak sebagai berikut :

    1. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung melalui Pengadilan Agama Watampone ;
    2. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung melalui Pengadilan Agama Watampone ;
    3. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
  1. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,  maka :Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);
    1. Pengadilan Agama Watampone menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
    2. Pengadilan Agama Watampone memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
    3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang , maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :

  1. Mengajukan Gugatan
    1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Watampone (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
    2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama Watampone tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
    3. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
  2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama :
    1. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
    2. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
    3. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
  3. Gugatan tersebut memuat :Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan las tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
    1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
    2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
    3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  4. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR).
  5. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama (Pasal 121, 124, dan 125 HIR).

Proses Penyelesaian Perkara :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Watampone.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan
  3. Tahapan persidangan :
    1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
    3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR);


1.  Putusan pengadilan agama atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :

    1. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung melalui Pengadilan Agama Watampone;
    2. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung melalui Pengadilan Agama Watampone;
    3. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

2. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera Pengadilan Agama Watampone memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah  putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Watampone (Pasal 118 HIR)
  2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama :
    1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ;
    2. Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
    3. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR).
    4. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
    5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR).
    6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama (Pasal 121, 124, dan 125 HIR).

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Watampone.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan.
    Tahapan persidangan :
    1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
    2. Apabila tidak berhasil,maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 Tahun 2003);
    3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR).


     3. Putusan pengadilan agama sebagai berikut :

  1. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung melalui Pengadilan Agama Watampone;
  2. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung melalui Pengadilan Agama Watampone;
  3. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR,196 R.Bg).
  5. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama Watampone.

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Watampone dalam tenggang waktu :
    1. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
    2. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
    3. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
    4. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
    5. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
    6. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Watampone (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
    7. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung oleh Pengadilan Agama Watampone selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
    8. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung ke Pengadilan Agama Watampone untuk disampaikan kepada para pihak.
    9. Pengadilan Agama Watampone menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
    10. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
      1. Untuk perkara cerai talak : 1).  Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. 2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
      2. Untuk perkara cerai gugat :       Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;       Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas; Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis; Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis; Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;       Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding; Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama Watampone.

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:

  • Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Watampone dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  • Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  • Panitera Pengadilan Agama Watampone memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  • Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  • Panitera Pengadilan Agama Watampone memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  • Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  • Panitera Pengadilan Agama Watampone mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  • Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Watampone untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
  • Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama Watampone : o       Untuk perkara cerai talak :
  • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
  • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. o       Untuk perkara cerai gugat :
  • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.  

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

ü  Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.

ü  Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.

ü  Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.

ü  Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.

ü  Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

ü  Majelis Hakim Agung memutus perkara.

ü  Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :

  • Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Watampone.
  • Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Agama Watampone mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
  • Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
  • Panitera Pengadilan Agama Watampone memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  • Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
  • Panitera Pengadilan Agama Watampone mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  • Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama Watampone.
  • Pengadilan Agama Watampone menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  • Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : ·        Untuk perkara cerai talak :

-          Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon

-          Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari §        Untuk perkara cerai gugat :

-          Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

ü  Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK

ü  Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi

ü  Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.

ü  Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.

ü  Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

ü  Majelis Hakim Agung memutus perkara. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama Watampone